x
Tentang Kami

Tentang Kami Kopitu Sumut

Kopitu Sumatera Utara merupakan suatu wadah yang buat oleh Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) sebagai agen atau enabler untuk membantu umkm dalam pengurusuan perizinan serta membantu memasarkan atau menghubungkan umkm.

icon not found
icon not found icon not found
icon not found icon not found
img not found

Daftarkan Bisnis Anda

Daftarkan segera diri anda dan usaha anda sebagai anggota Kopitu Denpasar dan dapatkan beberapa kemudahan diantara nya pendampingan usaha meliputi perbantuan pengurusan perizinan, pendampingan pemodalan, dan bisnis inkubator. Hanya dalam satu platform saja

Daftar Sekarang Daftar Sekarang

Statistics Anggota

Berikut Merupakan Total Anggota Kami Secara Realtime

Total Anggota

4 +


Anggota Menunggu Validasi

2 +


Anggota TerValidasi

2 +


Jenis Keanggotaan

Bergabunglah Bersama Kami Dan Dapatkan Manfaatnya

Mikro

Mikro Diartikan Sebagai Usaha Ekonomi Produktif Yang Dimiliki Perorangan Maupun Badan Usaha Sesuai Dengan Kriteria Usaha Mikro. Usaha Yang Termasuk Kriteria Usaha Mikro Adalah Usaha Yang Memiliki Kekayaan Bersih Mencapai Rp 50.000.000,- Dan Tidak Termasuk Bangunan Dan Tanah Tempat Usaha. Hasil Penjualan Usaha Mikro Setiap Tahunnnya Paling Banyak Rp 300.000.000,-

Kecil

Usaha Kecil Merupakan Suatu Usaha Independen Atau Berdiri Sendiri Baik Perorangan Atau Kelompok Dan Bukan Sebagai Badan Usaha Cabang Dari Perusahaan Utama. Usaha Yang Masuk Kriteria Usaha Kecil Adalah Usaha Yang Memiliki Kekayaan Bersih Rp 50.000.000,- Dengan Maksimal Yang Dibutuhkannya Mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil Penjualan Bisnis Setiap Tahunnya Antara Rp 300.000.000,- Sampai Paling Banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

Menengah

Usaha Menengah Dikategorikan Sebagai Bisnis Besar Dengan Kriteria Kekayaan Bersih Yang Dimiliki Pemilik Usaha Mencapai Lebih Dari Rp500.000.000,- Hingga Rp10.000.000.000,- Dan Tidak Termasuk Bangunan Dan Tanah Tempat Usaha. Hasil Penjualan Tahunannya Mencapai Rp2,5 .000.000,- Milyar Sampai Rp50.000.000.000,-.

img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img

Berita Terbaru Kami

image not found

Ecotis , Indonesia KOPITU dan MOA Laser Toner Masuk

Ecotis Co., Ltd., yang mengembangkan dan memproduksi mesin toner laser pasokan tak terbatas yang  hemat karbon dan ramah lingkungan, menandatangani Nota Kesepahaman (MOA) dengan Komite Usaha Kecil dan Menengah Indonesia (KOPITU ) , sebuah organisasi koperasi nasional yang didirikan untuk meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah (UMKM) Indonesia , dan berjanji untuk memimpin dalam pengembangan energi bersih antara Korea dan Indonesia .
Ecotis Co.,  Ltd. ( CEO Taesoo Kim ) dan Indonesia KOPITU ( Ketua Yoyok Pitoyo) mengadakan upacara penandatanganan perjanjian di kantor ST Group Gunja di Gwangjin -gu pada tanggal 18 dan sepakat untuk bekerja sama dalam mengurangi karbon listrik melalui Global Infinite Toner Supply, sistem pasokan toner pintar untuk printer laser dan printer multifungsi  bertukar informasi tentang pengembangan bisnis dan penelitian bersama untuk tujuan ini memperluas ekspor ke Eropa , Singapura , Malaysia , dan Australia, termasuk Indonesia .
Pada acara penandatanganan pada hari ini, CEO Ecotis Co., Ltd. Taesoo Kim dan Chairman KOPITU Yoyok Pitoyo menandatangani perjanjian tersebut, sementara Shinsungil Shin, CEO ESG Co., Ltd. , perusahaan penjualan produk Ecotis Co., Ltd., Heesoo Park, Chairman World Ceramic Culture Exchange Association dan koordinator Korea KOPITU di Indonesia , dan Kyungchul Lee, Global CEO KOPITU/ST Group, koordinator Indonesia , menandatangani dan menjanjikan kerja sama .

Baca Selengkapnya
image not found

Pengusaha Kecil Pilih Pinjol Ketimbang Ngutang di Bank, Ada Apa?

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi pendanaan pinjaman daring (pindar), menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, pinjaman kredit UMKM di perbankan malah menyusut.

Baca Selengkapnya
image not found

Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Artinya, wajib pajak badan bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP . Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan. “Wajib pajak badan dalam negeri: a. berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu. Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 3 PMK 40/2023 persyaratan tertentu  tersebut terdiri atas 4 ihwal.

Baca Selengkapnya