Daftarkan segera diri anda dan usaha anda sebagai anggota Kopitu Sumut dan dapatkan beberapa kemudahan diantara nya pendampingan usaha meliputi perbantuan pengurusan perizinan, pendampingan pemodalan, dan bisnis inkubator. Hanya dalam satu platform saja
Daftar Sekarang Daftar SekarangBerikut Merupakan Total Anggota Kami Secara Realtime
Bergabunglah Bersama Kami Dan Dapatkan Manfaatnya
Mikro Diartikan Sebagai Usaha Ekonomi Produktif Yang Dimiliki Perorangan Maupun Badan Usaha Sesuai Dengan Kriteria Usaha Mikro. Usaha Yang Termasuk Kriteria Usaha Mikro Adalah Usaha Yang Memiliki Kekayaan Bersih Mencapai Rp 50.000.000,- Dan Tidak Termasuk Bangunan Dan Tanah Tempat Usaha. Hasil Penjualan Usaha Mikro Setiap Tahunnnya Paling Banyak Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil Merupakan Suatu Usaha Independen Atau Berdiri Sendiri Baik Perorangan Atau Kelompok Dan Bukan Sebagai Badan Usaha Cabang Dari Perusahaan Utama. Usaha Yang Masuk Kriteria Usaha Kecil Adalah Usaha Yang Memiliki Kekayaan Bersih Rp 50.000.000,- Dengan Maksimal Yang Dibutuhkannya Mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil Penjualan Bisnis Setiap Tahunnya Antara Rp 300.000.000,- Sampai Paling Banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
Usaha Menengah Dikategorikan Sebagai Bisnis Besar Dengan Kriteria Kekayaan Bersih Yang Dimiliki Pemilik Usaha Mencapai Lebih Dari Rp500.000.000,- Hingga Rp10.000.000.000,- Dan Tidak Termasuk Bangunan Dan Tanah Tempat Usaha. Hasil Penjualan Tahunannya Mencapai Rp2,5 .000.000,- Milyar Sampai Rp50.000.000.000,-.